sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ATR/Kepala BPN: Tanah Ulayat di Papua Bisa Disewakan atas Izin Kepala Adat

News editor Iqbal Dwi Purnama
18/10/2023 09:05 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.
ATR/Kepala BPN: Tanah Ulayat di Papua Bisa Disewakan atas Izin Kepala Adat. (Foto: MNC Medi)
ATR/Kepala BPN: Tanah Ulayat di Papua Bisa Disewakan atas Izin Kepala Adat. (Foto: MNC Medi)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.

Sebanyak tiga Sertipikat HPL dengan total luas 699,7 hektare diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, proses sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi. Ia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertipikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.

"Realisasi untuk bisa menerbitkan sertipikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10/2023).

"Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertipikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertipikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement