sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ATR/Kepala BPN: Tanah Ulayat di Papua Bisa Disewakan atas Izin Kepala Adat

News editor Iqbal Dwi Purnama
18/10/2023 09:05 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.
ATR/Kepala BPN: Tanah Ulayat di Papua Bisa Disewakan atas Izin Kepala Adat. (Foto: MNC Medi)
ATR/Kepala BPN: Tanah Ulayat di Papua Bisa Disewakan atas Izin Kepala Adat. (Foto: MNC Medi)

Selanjutnya, sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, manfaat sertipikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.

"Pertanyaan lain, sertipikat ini gratis tapi saya akan diminta pajak, jawabannya tidak. Tidak ada pajak. Selama tanah itu tanah adat tidak ada pajak. Namun, saat tanah ulayat disewakan maka pengelola yang membayar pajak," sambungnya.

Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menambahkan Pemerintah pusat maupun daerah sangat mendukung terealisasinya sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat. 

"Dengan diberikannya sertipikat ini sangat membantu kami dalam merencanakan pemberdayaan masyarakat di atas tanah ini, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura," ungkap Triwarno Purnomo.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement