IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak pabrik jamu tradisional, CV Putri Husada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Diduga, pabrik yang beroperasi di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar itu tidak memenuhi syarat dan standar produksi.
Dari penindakan tersebut, BPOM mengamankan barang bukti produk jadi merek Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus atau sekitar 16.120 botol. Selain itu, juga ditemukan produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sebanyak 274 dus atau 4.488 botol dan, merek Akar Daun 3.904 botol.
Ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pabrik jamu yang digerebek ini tidak mengantongi izin edar produk. Izin edar produk jamu dari CV Putri Husada ini, kata dia, ditarik secara bertahap sejak 2015 dan 2021. Bahkan ada yang diproses pengadilan.