"Tiga bahan kimia yang dipakai adalah Paracetamol, Fenilbutazon, dan Dexamethasone," terangnya.
Pihaknya menduga, produk-produk jamu ilegal ini telah beredar di berbagai daerah. Termasuk luar Jawa. Hal ini lantaran adanya layanan jual-beli online yang membuat peredaran jamu palsu atau ilegal cepat meluas.
"Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) telah memeriksa beberapa orang saksi," ujarnya.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial S, yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini. Dalam kasus ini, penyidik akan memproses terduga pelaku dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(YNA)