“Makanya kita sudah lakukan beberapa penindakan di Makassar, di kampung saya sana, bahkan ada yang sudah dipenjara. UU-nya jelas ya, 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, itu pro justic ya, kita sudah lakukan,” ujar dia.
“Kemudian juga ada yang di Medan, terus di Jakarta, beberapa titik, kita sudah lakukan di Tangerang, terus di Kalimantan Utara, di Bandung. Kita sudah lakukan penindakan dan kita juga sudah tegas yang palsu-palsu dan berbahaya ini,” katanya.
(Dhera Arizona)