Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun, tanpa bantuan tenaga medis. Selain itu, tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
Atas perbuatan melanggar aturan itu, Taruna Ikrar memastikan pelaku bakal dikenakan hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.