Menurut Penny, persentase tersebut, sangatlah tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01,%. Ia menilai bisa menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut bahkan kematian jika konsumsi obat tersebut. "Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," jelas Penny.
Sekadar informasi, sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut.
"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.
(DES)