IDXChannel - Terpidana mati Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Dalam hal ini, Mary Jane tidak bebas melainkan tetap melanjutkan sisa hukumannya di Filipina.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan bagian dari pemindahan tahanan.
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (23/11/2024).
Hasan menambahkan, setelah Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati. Jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," kata dia.
Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.