sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Rp12 Miliar, Kementan Bayar Rp5 Miliar agar Kantongi Predikat WTP dari BPK

News editor Nur Khabibi/MPI
08/05/2024 17:21 WIB
Kementan mengantongi predikat wajar tanpa pengecualian usai membayar oknum BPK.
Kementan mengantongi predikat wajar tanpa pengecualian usai membayar oknum BPK. (Nur Khabibi/MPI)
Kementan mengantongi predikat wajar tanpa pengecualian usai membayar oknum BPK. (Nur Khabibi/MPI)

Diketahui, pembayaran tersebut kurang Rp7 miliar dari besaran yang diminta. Jaksa pun mengkonfirmasi saksi apakah ada penagihan uang yang kurang itu. 

"Ditagih terus," jawab Saksi. 

"Saksi tahunya ditagih dari siapa?" tanya Jaksa memperjelas. 

"Dari Victor (auditor BPK yang memeriksa Kementan)," sebut Saksi. 

"Oh masih menghubungi lagi dia?" cecar Jaksa. 

"Iya, 'tolong sampaikan tolong sampaikan'," kata Saksi menirukan apa yang disampaikan Victor padanya. 

Hermanto mengatakan, Victor menghubungi dirinya untuk meminta bantuan agar kekurangan itu disampaikan ke pimpinan. 

"Saksi menjawab apa? Kan tadi sudah melalui Hatta?" tanya Jaksa. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement