sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Rp12 Miliar, Kementan Bayar Rp5 Miliar agar Kantongi Predikat WTP dari BPK

News editor Nur Khabibi/MPI
08/05/2024 17:21 WIB
Kementan mengantongi predikat wajar tanpa pengecualian usai membayar oknum BPK.
Kementan mengantongi predikat wajar tanpa pengecualian usai membayar oknum BPK. (Nur Khabibi/MPI)
Kementan mengantongi predikat wajar tanpa pengecualian usai membayar oknum BPK. (Nur Khabibi/MPI)

"Enggak ada saya jawab," timpalnya. 

Jaksa kemudian kembali mencecar Hermanto soal sumber pembayaran Rp5 miliar itu. Kali ini, ia menyebutkan sumbernya dari Vendor yang melakukan perkerjaan di Kementan. 

"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya (WTP)?" tanya Jaksa. 

"Keluar, WTP itu keluar," jawab Saksi. 

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement