IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berikut komplotannya. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan Suhardiman sebagai tersangka.
Penetapan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025 dengan dua calon, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu.
Lalu Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada saat itu. Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Dari dua orang itu, hanya Zulkarnain yang menyanggupinya.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).
Zulkarnain kemudian membeli mobil mewah tersebut di salah satu showroom yang berlokasi di Jabodetabek dengan harga Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
Namun, Zulkarnain tidak lolos pengecekan profil keuangan untuk mengajukan kredit sebesar itu dan mengakalinya dengan menggunakan identitas Ardiles.
"Sebelumnya, ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," ujarnya.
Lagi-lagi, Zulkarnain menggunakan nama Ardiles agar tujuannya mengkredit Pajero Sport terpenuhi. Ardiles bersedia melakukan hal tersebut agar dirinya terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
"Di antaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A. 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ucapnya.
"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," sambungnya.
Taufik menerangkan, dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'. Sebelumnya, ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta.
Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan," ungkapnya.
(Nadya Kurnia)