IDXChannel - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap terkait perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.
Andi dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), walau dirinya sempat menghilang dari perbuaruan tim lembaga anti rasuah tersebut dan akhirnya menyerah.
"Setelah mendapatkan alat bukti dan keterangan para saksi di persiangan, menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinka, maka kita mennjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta rupiah kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Rabu (27/7/2022).
Vonis terhadap Andi Putra lebih ringan dibanding dengan JPU dari KPK dengan tuntutan 8,5 tahun pernjara. Sementara Andi Putra mengikuti sidang secara virtual.
Atas vonis tersebut, Dahlan mempersilahkan jaksa dan terdakwa dan penasehat hukum apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.