sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima Suap Izin HGU, Bupati Kuansing Andi Putra Dihukum 5 Tahun Penjara

Economics editor Nanda Tandjung
28/07/2022 03:59 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap.
Terima Suap Izin HGU, Bupati Kuansing Andi Putra Dihukum 5 Tahun Penjara (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Terima Suap Izin HGU, Bupati Kuansing Andi Putra Dihukum 5 Tahun Penjara (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

"Pikir pikir dulu kita Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Andi Putra, Dody Fernando.

Dalam dakwaan, Andi Putra diduga menerima uang Rp1,5 miliar dan bos PT  Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kuansing kepada Andi yang saat ini menjabat Bupati Kuansing. 

Namun uang itu baru diterima Rp 500 juta. Hal ini akhirnya diketahui KPK dan melakukan OTT. Namun pihak penasehat hukum menyatakan bahwa uang Rp500 juta itu adalah uang pinjaman pribadi kepada Sudarso. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement