Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan, antara lain dengan SP, JPP dan MT di antara para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek adanya penyetoran sejumlah uang," jelas Firli.
RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga kontraktor utama, yakni SP, JPP dan MT.
"Tersangka memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," ungkap Firli.
JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli.
RHP, diakuinya Firli, juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga pula dilakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).