"May Day 500 ribu buruh di seluruh Indonesia turun ke jalan, Jakarta akan dipusatkan di Istana sebanyak 150 ribu," lanjut Said Iqbal.
Selain aksi, paralel dilakukan oleh kaum buruh adalah melayangkan gugatan kedua regulasi tersebut. Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 rencananya bakal digugat 2 April mendatang ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Sedangkan untuk Perppu Ciptaker bakal segera digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materil dan uji formil pada 15 April 2023 atau setelah mendapatkan penomoran pada UU tersebut.
Uji formil diajukan karena serikat buruh menilai pembuatan produk hukum menggunakan Metode Omnibus Law itu minim partisipasi publik. Sedangkan uji materil ada 9 poin di Omnibus Law, terkait upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, PHK pengatur kerja, cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing dan sanksi pidana yang dihilangkan untuk beberapa substansi, seperti impor ketika panen raya, saat ini sudah tidak diatur.
"Untuk pihak yang menggugat, ada 4 konfederasi serikat buruh, yaitu, KSPI, KSPSI ORI, KPBI, KSBSI, dan 60 federasi pekerja di tingkat nasional. Tim kuasa hukum akan dipimpin oleh Said Salahuddin MH, dan Muhammad Nasep MH. Itu tim kuasa hukum internal kami," pungkas Said Iqbal.
(FAY)