IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud.
"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026).
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel," katanya.
Hingga kini penggeledahan masih terus berlangsung. Sejumlah personel Brimob pun masih berjaga di depan rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.
Kegiatan penggeledahan di dalam rumah tersebut tidak terpantau awak media. Sebab, rumah ini memiliki tembok dan pagar yang cukup tinggi.
Beberapa mobil yang mengangkut tim penyidik KPK pun memasuki gerbang rumah dengan warna kombinasi coklat dan hitam tersebut.
Untuk diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," kata Budi.
(Nur Ichsan Yuniarto)