Berikut aturan dan seragam baru yang ditetapkan Kemendikbudristek;
1. Jenjang SD atau SDLB
Kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati
2. Jenjang SMP atau SMPLB
Kemeja putih dan celana atau rok berwarna biru tua
3. Jenjang SMA atau SMALB
Kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
4. Jenjang SMK atau SMKLB
Kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Masing-masing dari jenjang tersebut menggunakan seragam pramuka di hari yang telah ditentukan dengan mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kemudian, model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.