Model dan warna pakaian adat sendiri ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Adapun pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Aturan seragam sekolah saat upacara sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa, topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
(DES)