Oleh karenanya, Meutya juga meminta orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi faktor penting agar pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif.
"Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.
Selain peran keluarga, Meutya menegaskan pelindungan anak di ruang digital juga menjadi tanggung jawab platform digital.
Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design agar produk dan layanan yang disediakan aman digunakan oleh anak.
"Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)