Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) sebagai berikut:
1. Jakarta-Cikampek (Japek):
a) Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada 26-28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00-12.00 WIB.