Saat ini, jumlah SIM card aktif di Indonesia mencapai 350 juta, jauh melebihi jumlah penduduk.
"Rata-rata perputaran SIM fisik di Indonesia ini mencapai 660 ribu kartu per hari, ini juga sumber kejahatan," kata dia.
Meutya melanjutkan, kebebasan akses digital saat ini harus ditata ulang demi kepentingan perlindungan anak dan stabilitas ruang digital nasional. Penertiban operator ilegal, pembatasan pendaftaran kartu, serta penguatan literasi digital menjadi pilar utama strategi pemerintah.
“Masyarakat pun harus kemudian juga merasa bahwa ini adalah musuh kita bersama. Bukan musuh pemerintah saja, bukan musuh Polri, bukan musuh PPATK, tapi musuh bersama,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)