IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, saat ini anak di bawah umur dan pelajar menjadi korban dari skema kejahatan digital, termasuk judi online (judol).
“Love scam sebagai bagian dari deepfake, kita kemarin juga dikejutkan dengan seorang perempuan kaya raya yang tertipu oleh Brad Pitt palsu,” kata Meutya dalam Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber, Kamis (8/5/2025).
Meutya menambahkan, pemerintah telah mengambil langkah sistematis melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital.
Anak-anak di bawah 18 tahun kini dibatasi aksesnya ke ruang digital dan platform daring, dan akan melalui tahapan bertahap hingga usia dewasa digital penuh di usia 18 tahun.
"Karena kita aja nggak kasih anak-anak kita nyetir mobil. SIM-nya nggak akan dikeluarkan oleh Kepolisian sampai usia tertentu. Bukan karena kita membatasi hak anak untuk menyetir, tapi ada kerawanan," kata Meutya.
Bahkan, kata Meutya, pemerintah juga mendorong migrasi dari SIM card fisik ke e-SIM berbasis data biometrik guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.