sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kecelakaan hingga Kerugian Negara, Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Truk ODOL

News editor M Fadli Ramadan
19/05/2025 10:07 WIB
Polri membentuk tim khusus untuk menindak truk ODOL. Sebab, kendaraan tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan, merusak infrastruktur,hingga merugikan negara.
Cegah Kecelakaan hingga Kerugian Negara, Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Truk ODOL. (Foto: Inews Media Group)
Cegah Kecelakaan hingga Kerugian Negara, Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Truk ODOL. (Foto: Inews Media Group)

Selain dilakukan razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan teknologi berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

"Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan," ucap Agus.

Dasar hukum penindakan antara lain, Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 yaitu kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksi yang dapat diterima berupa pidana satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Sementara dalam pasal 307 disebutkan pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Pasal 169 ayat (1), modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement