sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Empat Fakta Terbaru PPKM Jawa Bali yang Diperpanjang hingga 21 November

News editor Febrina Ratna
09/11/2022 13:33 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.
Cek Empat Fakta Terbaru PPKM Jawa Bali yang Diperpanjang hingga 21 November. (Foto: MNC Media)
Cek Empat Fakta Terbaru PPKM Jawa Bali yang Diperpanjang hingga 21 November. (Foto: MNC Media)
  1. Pemda Diminta Waspada

Safrizal kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lengah dan selalu siaga dalam memantau perkembangan kasus Covid-19 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus secara signifikan.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal.

  1. Aturan PPKM Level 1

Berikut aturan PPKM level 1 yang dikeluarkan Pemerintah untuk beberapa tempat dengan keramaian:

-       Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

-       Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

-       Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Kapasitas pengunjung 100%

-       Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1: Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

-       Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1: Buka sampai pukul 22.00 dan jika operasional malam buka dari pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat, kapasitas 100%

-       Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1: Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

-       Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

-       Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1: Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

-       Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1: Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

-       Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1: Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1: Diizinkan kapasitas 100%

Transportasi

Level 1: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement