IDXChannel - Pemerintah China memberlakukan kebijakan bebas visa untuk warga dari Selandia Baru, Australia, dan Polandia yang ingin datang ke negeri Tirai Bambu tersebut.
"Untuk lebih mempromosikan perjalanan lintas negara, China memutuskan untuk ... memperluas kebijakan bebas visa kepada pemegang paspor biasa dari Selandia Baru, Australia dan Polandia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning saat kepada media di Beijing, Selasa (25/6).
Penerapan bebas visa tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2025.
"Mulai tanggal tersebut, pemegang paspor biasa dari ketiga negara tersebut dibebaskan dari visa untuk memasuki China dan tinggal tidak lebih dari 15 hari untuk keperluan bisnis, pariwisata, kunjungan keluarga, dan transit," ujar Mao.
Jubir menyebut pemerintah China mendorong negara-negara terkait untuk menawarkan lebih banyak langkah fasilitasi visa kepada warga negara China.