sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Delapan Menlu Kecam Tindakan Israel yang Halangi Ibadah di Al-Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

News editor Riyan Rizki Roshali
31/03/2026 13:20 WIB
Tindakan Israel membatasi akses tempat ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar untuk beribadah tanpa hambatan.
Delapan Menlu Kecam Tindakan Israel yang Halangi Ibadah di Al-Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem
Delapan Menlu Kecam Tindakan Israel yang Halangi Ibadah di Al-Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

“Tindakan Israel yang terus berlanjut ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta status quo hukum dan sejarah, dan merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah,” katanya.

Selain itu, Israel disebut telah menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk saat bulan suci Ramadan. Langkah itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Para menteri negara dengan mayoritas penduduk muslim itu memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperkeruh situasi dan mengancam stabilitas kawasan maupun keamanan internasional.

Mereka juga menegaskan bahwa seluruh area kompleks Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, dengan pengelolaan berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.

Para menteri delapan negara itu mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa, menghentikan pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta tidak lagi menghalangi umat Muslim dan Kristen menjalankan ibadah mereka.

“Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel untuk menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement