sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Penyumbang Polusi Udara Jakut, Operasional Dua Pabrik Stockpile Batu Bara Dihentikan

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
31/08/2023 10:01 WIB
Pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Diduga Penyumbang Polusi Udara Jakut, Operasional Dua Pabrik Stockpile Batu Bara Dihentikan (FOTO:Dok DLH)
Diduga Penyumbang Polusi Udara Jakut, Operasional Dua Pabrik Stockpile Batu Bara Dihentikan (FOTO:Dok DLH)

Asep menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. 

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Asep menyebut pihaknya tak main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Ibu Kota.

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement