sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diperiksa Besok, KPK Belum Cegah Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri

News editor Arie Dwi Satrio
02/04/2023 21:28 WIB
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka, namun belum mencegahnya ke luar negeri jelang pemeriksaan.
Diperiksa Besok, KPK Belum Cegah Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Diperiksa Besok, KPK Belum Cegah Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Namun lembaga tersebut belum mencegah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bepergian ke luar negeri.

"Ya nanti kami akan cek kembali karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun, hingga hari ini.

"Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun, pada Senin, 3 April 2023. Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement