IDXChannel - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Rafael.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan alasan yang menyebabkan tidak melakukan penahanan terhadap Rafael.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Dia menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. "Penyidik masih terus bekerja," jelasnya.