Djaka menjelaskan penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu kantor Bea Cukai, tetapi di beberapa kantor wilayah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor sawit pada periode tersebut. “Dan itu masih berproses,” sambungnya.
Djaka juga mengatakan pemeriksaan belum dapat disimpulkan sebagai indikasi kesalahan pegawai Bea Cukai. Sebagai bentuk dukungan institusi, seluruh pegawai yang diperiksa akan didampingi selama proses hukum berlangsung.
“Tetapi selama proses hukum itu berjalan kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa,” ujar Djaka.
Sebelumnya, Kejagung membenarkan adanya kegiatan penggeledahan terhadap sejumlah kantor Bea Cukai terkait dugaan penyimpangan dalam tata niaga ekspor CPO dan produk turunannya.
Jampidsus Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah ditangani sejak 2023, termasuk dugaan manipulasi dokumen ekspor, penyalahgunaan fasilitas, hingga potensi kerugian negara.