Kejagung menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen dan barang bukti tambahan serta memeriksa dugaan keterlibatan berbagai pihak, baik perusahaan maupun aparatur pemerintah, dalam rantai ekspor sawit selama periode 2021–2024.
Pihak Kejagung juga menekankan seluruh proses dilakukan secara profesional dan masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka baru dari unsur Bea Cukai.
(Febrina Ratna Iskana)