sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Bea Cukai Ungkap Penggeledahan Kejagung Terkait Kasus Lama Ekspor Sawit

News editor Anggie Ariesta
03/12/2025 13:42 WIB
Dirjen Bea Cukai mengungkapkan penggeledahan oleh Kejagung merupakan bagian dari penanganan kasus lama terkait ekspor produk sawit dan turunannya.
Dirjen Bea Cukai Ungkap Penggeledahan Kejagung Terkait Kasus Lama Ekspor Sawit. (Foto: Anggie/ iNews Media Group)
Dirjen Bea Cukai Ungkap Penggeledahan Kejagung Terkait Kasus Lama Ekspor Sawit. (Foto: Anggie/ iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memberikan respons terkait informasi penggeledahan sejumlah kantor Bea Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Djaka menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus lama terkait ekspor produk sawit dan turunannya.

“Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya,” ujar Djaka saat ditemui di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Djaka menyebut penyidikan mengacu pada aktivitas ekspor dalam beberapa tahun terakhir.

“Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau enggak salah,” ungkapnya.

Djaka menjelaskan penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu kantor Bea Cukai, tetapi di beberapa kantor wilayah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor sawit pada periode tersebut. “Dan itu masih berproses,” sambungnya.

Djaka juga mengatakan pemeriksaan belum dapat disimpulkan sebagai indikasi kesalahan pegawai Bea Cukai. Sebagai bentuk dukungan institusi, seluruh pegawai yang diperiksa akan didampingi selama proses hukum berlangsung.

“Tetapi selama proses hukum itu berjalan kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa,” ujar Djaka.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan adanya kegiatan penggeledahan terhadap sejumlah kantor Bea Cukai terkait dugaan penyimpangan dalam tata niaga ekspor CPO dan produk turunannya.

Jampidsus Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah ditangani sejak 2023, termasuk dugaan manipulasi dokumen ekspor, penyalahgunaan fasilitas, hingga potensi kerugian negara.

Kejagung menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen dan barang bukti tambahan serta memeriksa dugaan keterlibatan berbagai pihak, baik perusahaan maupun aparatur pemerintah, dalam rantai ekspor sawit selama periode 2021–2024.

Pihak Kejagung juga menekankan seluruh proses dilakukan secara profesional dan masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka baru dari unsur Bea Cukai.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement