Bagi masyarakat yang menemukan WNA ugal-ugalan atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809
Di sisi lain, dia juga telah memberi instruksi kepada jajarannya untuk melaksanakan operasi atas pelanggaran keimigrasian. Pernyataan itu sekaligus merespons laporan masyarakat tentang adanya warga negara asing (WNA) yang mengganggu di Bali dan Jawa Timur.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," tegasnya.
Silmy menegaskan pemerintah Indonesia hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif ini, sambungnya, menjadi pegangan petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
(FRI)