IDXChannel - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim telah mendeportasi sejumlah warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan perekonomian Indonesia.
Ia berkata sejumlah wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” kata Silmy dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Silmy pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memfasilitasi atau mendukung WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. "Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.