IDXChannel - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim telah mendeportasi sejumlah warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan perekonomian Indonesia.
Ia berkata sejumlah wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” kata Silmy dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Silmy pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memfasilitasi atau mendukung WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. "Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang menemukan WNA ugal-ugalan atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809
Di sisi lain, dia juga telah memberi instruksi kepada jajarannya untuk melaksanakan operasi atas pelanggaran keimigrasian. Pernyataan itu sekaligus merespons laporan masyarakat tentang adanya warga negara asing (WNA) yang mengganggu di Bali dan Jawa Timur.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," tegasnya.
Silmy menegaskan pemerintah Indonesia hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif ini, sambungnya, menjadi pegangan petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
(FRI)