IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan sejak tiga minggu lalu.
"Iya, benar terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Harli menambahkan, Iwan dicekal sehingga tidak bisa bepergian keluar negeri hingga enam bulan sejak larangan dikeluarkan. "Akan berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Harli.
Pencekalan Iwan tersebut terkait dengan kasus yang sama dengan kakaknya. Dia akan diperiksa pada pekan depan.
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," tuturnya.
Kejagung sebelumnya menangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, pada 21 Mei 2025. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan fraud dalam penyaluran kredit kepada Sritex oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb (BJBR) dan PT Bank DKI.
(Rahmat Fiansyah)