"Harapannya, penduduk non permanen yang telah lama tinggal di Depok dapat segera mengajukan proses pindah sesuai dengan domisili mereka, sehingga data registrasi dari Disdukcapil dapat sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS)," ucapnya.
Namun, Nuraeni memberikan imbauan sesuai dengan arahan Wali Kota bahwa penduduk yang pindah ke Depok sebaiknya telah memiliki tempat tinggal dengan alamat yang jelas, pekerjaan tetap, serta aset kepemilikan rumah.
Jika mereka tinggal dalam kontrak atau kos, harus ada persetujuan atau surat pernyataan dari pemilik rumah untuk mencantumkan alamat tersebut pada Kartu Keluarga (KK).
"Saat ini, berdasarkan informasi dari Disdukcapil DKI Jakarta, diperkirakan terdapat 18.367 penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI namun tinggal di Kota Depok. Dari data pemindahan warga DKI ke Depok pada bulan Januari hingga Februari sementara data untuk Maret masih dalam proses, sekitar 4.000 orang telah melakukan proses pindah dan menjadi warga Depok," pungkasnya.
(SAN)