IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengajukan 92 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan pada pekan ini.
"Minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya Minggu ini langsung kita nonaktifkan," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dia mengatakan langkah itu sesuai dengan rencana dalam melaksanakan program penataan penertiban. Adapun, NIK yang bakal dinonaktifkan terdiri dari NIK yang telah meninggal dunia sebanyak 81.119 dan yang tidak lagi berdomisili di Jakarta sebanyak 11.374.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa TNI dan Polri dikecualikan dalam kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga pemegang KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta. Hal ini karena TNI-Polri sering berpindah-pindah tempat tugas.
Pemprov DKI akan menonaktifan NIK warga ber-KTP DKI yang tak lagi berdomisili di Jakarta mulai 12 April 2024.