IDXChannel - Kebijakan Ganjil-Genap pada hari ini, Jumat (16/1/2026), di Jakarta ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur nasional Isra Mikraj 2026.
Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi-nya @dishubdkijakarta yang dilihat pada Jumat (16/1/2025).
“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Mikraj 206, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Dalam keterangan yang disampaikan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar dia.
Dishub DKI juga mengimbau agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tulisnya.
(Febrina Ratna Iskana)