IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI meluncurkan layanan uji KIR Keliling. Hal itu dalam rangka menyambut mudik lebaran di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan layak pakai saat mengangkut para pemudik. Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling.
“Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," ujar Syafrin dalam ketenangannya, Jumat (24/3/2023).
Syafrin menambahkan, dalam uji berkala keliling akan diperiksa sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan secara komputerisasi.
Dengan sistem tersebut, lanjut Syafrin, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.
"Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuhnya.
Untuk terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.
Sejauh ini, DKI Jakarta memiliki 6 (enam) unit Fasilitas layanan Uji KIR keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya akan diperuntukan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta.
(FRI)