sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditetapkan Jadi Tesangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Hormati Proses Hukum

News editor Jonathan Simanjuntak
09/01/2026 23:01 WIB
Gus Yaqut menegaskan dirinya menghormati segala proses hukum di KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.
Ditetapkan Jadi Tesangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Hormati Proses Hukum. (Foto: iNews Media Group)
Ditetapkan Jadi Tesangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Hormati Proses Hukum. (Foto: iNews Media Group)

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," tandas Mellisa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan. 

Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni 1 September dan 16 Desember 2025.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement