Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan menerima banyak laporan terkait dugaan maladministrasi dan pungutan tidak resmi oleh oknum pegawai Bea Cukai. Dalam beberapa kesempatan, Menkeu Purbaya menyebut keluhan publik mengenai praktik semacam itu masih terjadi di lapangan.
Purbaya menegaskan Kemenkeu tidak boleh membiarkan praktik tersebut kembali berulang. Dia bahkan memberi waktu satu tahun kepada Dirjen Bea Cukai untuk melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk kemungkinan merumahkan pegawai yang melanggar aturan.
Langkah pembenahan tersebut disebut krusial untuk memperbaiki integritas institusi, menghapus pungutan liar, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pengawas arus barang tersebut.
Kementerian Keuangan menilai pembaruan tata kelola penting agar Bea Cukai tidak kembali mengalami “sejarah kelam” seperti pada era 1980–1990-an, ketika praktik pungli dan penyimpangan menjadi sorotan publik.
(Rahmat Fiansyah)