sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Bea Cukai Siap Hapus Stigma Sarang Pungli, Benahi SDM dan Teknologi

News editor Anggie Ariesta
03/12/2025 15:35 WIB
Ditjen Bea Cukai terus melakukan pembenahan internal untuk menghilangkan stigma negatif sebagai sarang pungutan liar (pungli).
Ditjen Bea Cukai terus melakukan pembenahan internal untuk menghilangkan stigma negatif sebagai sarang pungutan liar. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Ditjen Bea Cukai terus melakukan pembenahan internal untuk menghilangkan stigma negatif sebagai sarang pungutan liar. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) terus melakukan pembenahan internal untuk menghilangkan stigma negatif sebagai sarang pungutan liar (pungli). Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang memerintahkan transformasi total institusi tersebut dilakukan dalam satu tahun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan, deretan langkah perbaikan akan dijalankan, mulai dari peningkatan kualitas SDM hingga pembenahan proses kerja.

“Mulai dari sumber daya manusianya, sampai alat peralatannya. Mungkin image (citra) di masyarakat bahwa Bea Cukai adalah sarang pungli itu sedikit demi sedikit kita hilangkan,” katanya saat meninjau Kantor Wilayah dan Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Djaka menambahkan, pembenahan dilakukan melalui penggunaan teknologi pendukung pengawasan, penyempurnaan pelayanan, serta penegakan aturan yang lebih konsisten. Dia menegaskan transformasi tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan publik.

“Kami memohon dukungan dari masyarakat untuk mendukung bagaimana kita ke depannya menjadi lebih baik,” ujar Djaka.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan menerima banyak laporan terkait dugaan maladministrasi dan pungutan tidak resmi oleh oknum pegawai Bea Cukai. Dalam beberapa kesempatan, Menkeu Purbaya menyebut keluhan publik mengenai praktik semacam itu masih terjadi di lapangan.

Purbaya menegaskan Kemenkeu tidak boleh membiarkan praktik tersebut kembali berulang. Dia bahkan memberi waktu satu tahun kepada Dirjen Bea Cukai untuk melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk kemungkinan merumahkan pegawai yang melanggar aturan.

Langkah pembenahan tersebut disebut krusial untuk memperbaiki integritas institusi, menghapus pungutan liar, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pengawas arus barang tersebut.

Kementerian Keuangan menilai pembaruan tata kelola penting agar Bea Cukai tidak kembali mengalami “sejarah kelam” seperti pada era 1980–1990-an, ketika praktik pungli dan penyimpangan menjadi sorotan publik.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement