Perlu diketahui, peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima samapi 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
(Nur Ichsan Yuniarto)