sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Divonis 4,5 Tahun di Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Ajukan Banding 

News editor Nur Khabibi
21/07/2025 00:01 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula.
Divonis 4,5 Tahun di Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Ajukan Banding (iNews Media Group)
Divonis 4,5 Tahun di Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Ajukan Banding (iNews Media Group)

IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Minggu (20/7/2025). 

Ari menambahkan, Tom Lembong tidak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya akan banding berapa pun vonis yang diberikan hakim. 

"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata dia. 

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement