DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.
"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," tuturnya.
Sebelumnya, tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaa korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Kelimanya yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.