IDXChannel- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menepati janji memberlakukan tarif pada produsen mobil asing 25 persen. Tarif bea masuk ini berlaku untuk semua mobil dan truk ringan yang tidak dibuat di Amerika Serikat serta suku cadang mobil tertentu.
Aturan tarif itu ditandatangani Trump pada Rabu (26/3/2025) waktu AS.
"Ini akan terus memacu pertumbuhan yang belum pernah Anda lihat sebelumnya," kata Trump dari Gedung Putih dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (27/3/2025).
Tarif 25 persen akan mulai berlaku pada tanggal 2 April 2025. Tarif ini melengkapi sejumlah kebijakan yang sudah ada.
Gedung Putih memperkirakan USD100 miliar bea masuk tahunan akan terkumpul dengan penerapan tarif tersebut.
Penerapan tarif ini akan berdampak pada sebagian besar produsen mobil asing. Bahkan produsen mobil dalam negeri seperti Ford, GM, dan Stellantis juga khawatir dengan tarif tersebut.