Apabila dana pemda sengaja ditempatkan di bank, kata dia, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.
"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi daerah," kata dia.
Namun jika dana Pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, dia mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara termasuk belanja daerah.
Di sisi lain, dia turut mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kemendagri. Ia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” katanya.