Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan baru di luar UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun.
MK menilai, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, undang-undang Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
(NIA DEVIYANA)