sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Ingatkan Perusahaan untuk Segera Bayarkan THR Pekerja

News editor Achmad Al Fiqri
19/03/2025 20:13 WIB
DPR mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
DPR mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
DPR mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh," kata dia.

Dia mendorong masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk dapat mengadukannya ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement