“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh," kata dia.
Dia mendorong masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk dapat mengadukannya ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)